Jumat, 15 Mei 2015

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG USD

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG USD

1)   Tiga Puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang USD telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara;
2)        Pengawas Ruang USD menerima penjelasan dan pengarah dari Ketua Penyelenggara USD;
3)   Pengawas Ruang menerima bahan USD yang berupa amplop naskah soal, lembar jawaban, amplop lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara pelaksana USD;
4)   Pengawas Ruang masuk ke dalam Ruang USD 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan pemeriksa kesiapan ruang ujian;
5)  Pengawas Ruang mempersilahkan peserta USD untuk memasuki ruang USD dengan menunjukkan  kartu peserta USD dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
6)    Pengawas Ruang USD memeriksa setiap peserta USD untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang dipergunakan;
7)        Pengawas Ruang USD membacakan Tata Tertib USD;
8)        Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir USD;
9)        Pengawas Ruang membagikan LJUSD kepada peserta, dam memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta USD (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu USD dimulai;
10)    Setelah seluruh peserta USD selesai mengisi identtitas, Pengawas Ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian;
11)    Pengawas Ruang membagikan naskah soal USD, dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu USD dimulai.
12)    Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal USD;
13)   Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
14)    Kelebihan naskah soal USD selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian;
15)    Selama USD berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana di sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang  tidak berkepentingan memasuki ruang USD;
16)  Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal USD yang diujikan;
17)    Lima menit sebelum waktu USD selesai, Pengawas Ruang memberi peringatan kepada peserta USD bahwa waktu tinggal lima menit;
18) Setelah waktu USD selesai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal USD. Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUSD sama dengan jumlah peserta ujian;
19)    Pengawas Ruang menyusun secara urut LJUSD dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSD disertai dengan daftar hadir peserta (1 lembar), dan kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam ruang ujian;

20) Pengawas Ruang menyerahkan amplop lembar jawaban dan naskah soal USD kepada Penyelenggara Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan berita acara pelaksana USD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar