UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN ……..
SDN ……………………
Alamat: Jl………………………………………
KEPUTUSAN
KEPALA SDN
Nomor : 800/035/SD.07/VIII/2017
Tentang:
TIM SISTEM PENJAMINAN MUTU SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Kepala
SDN ………
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan
pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b.
bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan
dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Sistem
Penjaminan Mutu Sekolah di SDN 01;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 63tahun 2009 Pasal 5 yang
berbunyi Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Dilaksanakan Oleh Satuan Atau
Program Pendidikan;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009Pasal 6 Yang Berbunyi Penyelenggara Satuan atau Program Pendidkan Wajib
Menyediakan Sumber Daya Yang Diperlukan Untuk Terlaksananya Penjaminan Mutu;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009 Pasal 32 & 35 Yang Berbunyi Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota
Menetapkan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Dengan Kewenangannya
dan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
KeputusanMusyawarahKepala
Sekolah, Dewan Guru, komite
SDN 01padatanggal10 Juli 2017
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
SuratKeputusanKepala Sekolah SDN 01, tentangPenetapanTim
Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun
Pelajaran 2017-2018
|
PERTAMA
|
:
|
Kepadanama-nama yang tercantumdalamlampiran
SuratKeputusanini,
diangkatsebagaiTim Penjaminan Mutu PendidikanSekolah tahun
Pelajaran 2017-2018dandiharapkandapatmelaksanakantugassebaik-baiknyadenganpenuhtanggungjawab.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun
Pelajaran 2017-2018 bertugas :
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di
tingkat sekolah;
2.
Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan
supervisi terhadap pelaku pendidikan di sekolah dalam pengembangan penjaminan
mutu pendidikan;
3.
Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data
mutu pendidikan di sekolah;
4.
Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan
pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5.
Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu
berdasarkan monitoring dan evaluasi.
|
KETIGA
|
:
|
Segalabiaya yang
timbulakibatpelaksanaankeputusaniniakandibebankanpadaanggaran yang sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan,
danapabiladikemudianhariterdapatkesalahanakandisempurnakansebagaimanamestinya.
|
Ditetapkandi: Jakarta
PadaTanggal: 20 Juli
2017
Kepala
Sekolah,
---------------------------------------
NIP.
Lampiran Surat KeputusanKepala
SDN 01.
Tentang : Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018
Nomor :800/035/SD.07/VIII/2017
Tanggal : 20
Juli 2017
No.
|
Nama
|
Peran
|
Unsur
|
No. Kontak
|
1
|
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
|
2
|
|
Ketua
|
Guru
|
|
3
|
|
Wakil Ketua
|
Komite Sekolah
|
|
4
|
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
5
|
|
Bendahara
|
Guru
|
|
6
|
|
Anggota
|
Operator
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepala
Sekolah,
--------------------------------------
NIP.