Jumat, 06 Oktober 2017

SK TIM PMP ( penjaminan Mutu Pendidikan ) SEKOLAH



PEMERINTAH  ………………
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN  ……..
SDN  ……………………
Alamat: Jl………………………………………

KEPUTUSAN
KEPALA SDN  
Nomor  : 800/035/SD.07/VIII/2017
Tentang:

TIM SISTEM PENJAMINAN MUTU SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Kepala SDN  ………

Menimbang
:
a.    bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b.    bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN  ;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Sistem Penjaminan Mutu Sekolah di SDN   01;

Mengingat
:
1.    Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 63tahun 2009 Pasal 5 yang berbunyi Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Dilaksanakan Oleh Satuan Atau Program Pendidikan;
2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009Pasal 6 Yang Berbunyi Penyelenggara Satuan atau Program Pendidkan Wajib Menyediakan Sumber Daya Yang Diperlukan Untuk Terlaksananya Penjaminan Mutu;
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 32 & 35 Yang Berbunyi Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota Menetapkan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Dengan Kewenangannya dan Peraturan Perundang-undangan.





Memperhatikan
:
KeputusanMusyawarahKepala Sekolah, Dewan Guru, komite SDN     01padatanggal10 Juli 2017

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
SuratKeputusanKepala Sekolah SDN   01, tentangPenetapanTim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2017-2018
PERTAMA
:
Kepadanama-nama yang tercantumdalamlampiran SuratKeputusanini, diangkatsebagaiTim Penjaminan Mutu PendidikanSekolah tahun Pelajaran 2017-2018dandiharapkandapatmelaksanakantugassebaik-baiknyadenganpenuhtanggungjawab.


KEDUA
:
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2017-2018 bertugas :
1.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah;
2.    Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di sekolah dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3.    Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah;
4.    Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5.    Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi.
KETIGA
:
Segalabiaya yang timbulakibatpelaksanaankeputusaniniakandibebankanpadaanggaran yang sesuai.
KEEMPAT
:
Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan, danapabiladikemudianhariterdapatkesalahanakandisempurnakansebagaimanamestinya.

                                                                                            Ditetapkandi: Jakarta
                                                                                            PadaTanggal: 20 Juli 2017

                                                                                            Kepala Sekolah,




                                                                                            ---------------------------------------
                                                                                            NIP.  





Lampiran Surat KeputusanKepala SDN   01.
Tentang         : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018
Nomor            :800/035/SD.07/VIII/2017
Tanggal         : 20 Juli 2017


No.
Nama
Peran
Unsur
No. Kontak
1
 
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah

2

Ketua
Guru

3

Wakil Ketua
Komite Sekolah

4

Sekretaris
Guru

5

Bendahara
Guru

6

Anggota
Operator























                                                                                                Kepala Sekolah,




                                                                                                 --------------------------------------

                                                                                                NIP.  

3 komentar:

  1. Luar biasa blog nya ,..salam dr saya Malik ops SDN Kertarahayu 01-Setu

    BalasHapus
  2. Isi SKnya kurang jelas. Terpotong kalimat di belakangnya.

    BalasHapus
  3. MOHON IJIN UNTUK COPY YA , TRIMA KASIH

    BalasHapus